Menindaklanjuti Intruksi Bupati Wonogiri Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, Intruksi Bupati Wonogiri Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 01 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Wonogiri dan Intruksi Bupati Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Wonogiri maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonogiri bersama TNI, Polri, Dishub dan BPBD melaksanakan Kegiatan Pengamanan, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan Pengamanan, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berlangsung selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan 13 Februari 2022, tempat sasaran kegaiatan di Pasar, Terminal, Warung Makan, PKL/Angkringan, Restoran, Counter, Toko Modern/Kelontong, Babershop dan kerumunan massa lainnya. Hasil laporan kegiatan sebagai berikut :
Dengan diadakan Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, harapannya kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.