VISI :
“TERWUJUDNYA KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG AMAN, TERTIB DAN TENTERAM”
MISI :
- Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Meningkatkan sinergitas dalam Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
- Memberdayakan tugas dan fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat
- Meningkatkan penanggulangan dan pencegahan bencana kebakaran
TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN WONOGIRI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri mempunyai tugas dan kewajiban :
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.