Visi Misi

VISI :

“TERWUJUDNYA KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG AMAN, TERTIB DAN TENTERAM”  

MISI :

  1. Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  2. Meningkatkan sinergitas dalam Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
  3. Memberdayakan tugas dan fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat
  4. Meningkatkan penanggulangan dan pencegahan bencana kebakaran

TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN WONOGIRI

Berdasarkan  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Wonogiri  Nomor  08  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri  mempunyai tugas dan kewajiban :

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri yang mempunyai tugas  membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman  dan  ketertiban  umum  dan  sub  urusan  kebakaran  yang  menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dalam  menyelenggarakan  tugas  dan  kewajiban  tersebut  Satuan  Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :

1.  Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan  urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;

2.  Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban  umum  serta  perlindungan  masyarakat  sub  urusan  ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;

3.  Pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan bidang  ketentraman  dan  ketertiban  umum  serta  perlindungan  masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;

4.  Pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan  bidang  ketentraman  dan  ketertiban  umum  serta  perlindungan masyarakat  sub  urusan  ketenteraman  dan  ketertiban  umum  dan  sub  urusan kebakaran;

5.  Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas; 

6.  Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Bupati  sesuai  dengan  tugas  dan fungsinya.